JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Lima publik pigur termasuk Atta Halilintar dilaporkan ke Polisi usai diduga terjerat kasus robot trading. Selain nama Atta Halilintar ada pula Mario Teguh yang dilaporkan.
Selain kedua orang tersebut, ada tiga nama lain publik figur yang diduga terkait kasus PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) Net89 yakni Taqy Malik, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa.
Kasus tersebut dilaporkan oleh 230 orang yang diduga menjadi korban robot trading PT SMI Net89 lewat kuasa hukumnya, Zainul Arifin.
# Baca Juga :Nyanyi Satu Kali, Rossa Terseret Kasus DNA Pro, Diperiksa 2 Jam di Bareskrim Polri
# Baca Juga :Serahkan Uang Rp 1 Miliar dari DNA Pro ke Polisi, Rizky Billar: padahal Simpanan untuk Anak
# Baca Juga :REZA Arap Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Atta Halilintar Siap-siap Diperiksa Soal Donasi Doni Salmanan
# Baca Juga :Disebut Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus DNA Pro, Ello Akhirnya Buka Suara
“Kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89,” kata Zainul di Bareskrim Polri.
Zainul menyebut total ada 134 orang yang dilaporkan dalam perkara ini. Mereka antara lain lima orang publik figur, tujuh orang founder, lima orang CEO, 37 orang leadernya, dan 51 orang exchanger.
Kelima publik figur itu turut dilaporkan karena diduga ikut menerima keuntungan, baik dari hasil lelang maupun hasil promosi.
“Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5,” ungkap Zainul.
Kemudian Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Ia diduga juga turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.
Sementara Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, misalnya zoom meeting.
Zainul menerangkan 230 korban ini menderita kerugian dengan jumlah bervariasi. Mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.
“Para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp.28.020.251.432,” ucap Zainul.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atta Halilintar dalam story akun Instagramnya membantah dirinya terlibat dalam Robot Trading Net89.
Terkait lelang bandana (headband) yang dilakukannya, Atta mengaku sejak awal barang bersejarah baginya itu dilelang untuk membantu tempat penghapal Alquran dan membantu pembangunan masjid.









