JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pada Rabu 2 November 2022 lalu pemerintah telah melakukan Analog Switch Off (ASO) di sejumlah wilayah. ASO adalah penghentian siaran TV analog yang sepenuhnya dialihkan ke siaran TV digital.
Namun, tidak semua televisi swasta yang mau menerapkan ASO sehingga membuat pemerintah untuk mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin.
Bahkan, Menteri kordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, pemerintah telah mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) terhadap stasiun televisi yang ‘membandel’ masih bersiaran analog.
# Baca Juga :KENGERIAN Tragedi Kanjuruhan Diungkap TGIPF, Mahfud MD: Lebih Mengerikan dari Semprot Mati!
# Baca Juga :Media Asing Selidiki Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Bagus, Kita Ndak Melarang
# Baca Juga :Tim Pencari Fakta Pengusutan Tragedi Stadion Kanjuruhan, Mahfud MD: Target Selesai 2-3 Pekan
# Baca Juga :Motif Sambo Bunuh Brigadir J Sensitif, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa
“Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang masih dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi, membandel atas keputusan pemerintah yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan terpantau TV One serta Cahaya TV,” kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun Youtube Kemenko Polhukam.
Mahfud menegaskan, ASO merupakan perintah undang-udang dan telah disiapkan serta dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi.
“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November, kemarin,” kata Mahfud.
“Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” ujar Mahfud menegaskan.
Mahfud sendiri hadir dalam acara Hitung Mundur Analog Switch Off di kantor Kemenkominfo pada Rabu kemarin. Ia hadir bersama dengan Menkominfo, Johnny G. Plate
Dalam sambutannya, Mahfud mengatakan Indonesia sebetulnya terlambat memulai ASO dibanding negara-negara lain di ASEAN. Tak hanya itu, Mahfud juga mengatakan, Indonesia telah menyiapkan migrasi ini sejak 2007 dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang penyiaran televisi.
“Ujicoba siaran digital sudah dimulai pada 2008. Sejak itu, pemerintah terus menyiapkan transisi analog ke digital melalui penyiapan payung hukum, pembangunan dan pengembangan infrastruktur penyiaran digital,” kata Mahfud kemarin.
Payung hukum pelaksanaan ASO termaktub dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan “Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.”
Pasal (2) menyatakan “Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
Maka dari itu, Mahfud memperingatkan agar stasiun-stasiun televisi yang masih “membandel” untuk segera mentaati peraturan ini.
“Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat, bahwa analog switch off itu adalah keputusan dunia internasional,” katanya.
CNNIndonesia.com telah mengontak pihak MNC TV dan ANTV terkait rilis dari Kemenko Polhukam ini via pesan Whatsapp. Namun belum ada tanggapan dari pihak terkait hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Menkominfo, Johnny G. Plate juga memperingatkan agar stasiun televisi yang masih bersiaran analog untuk segera migrasi.
“Saya memperhatikan secara teknis tidak semua yang di sebelah kanan mati, di sebelah kiri hidup, di kanan analog, kiri digital,” ujar Plate dalam acara hitung mundur kemarin malam.







