Ini Alasan Pemerintahan Jokowi Naikkan Cukai Rokok dan Vave hingga 15 Persen

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Terungkap fakta kenapa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menakkan cukai rokok 10 persen dan cukai Vave 15 Persen.

Seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kenaikan cukai dilakukan dengan pertimbangan konsumsi rokok merupakan salah satu konsumsi terbesar dari rumah tangga miskin, yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

# Baca Juga :Kemenkeu Beri Sinyal Cukai Rokok Naik Tinggi di 2023, Nirwala Sebut Variabel Penentu Kenaikan

# Baca Juga :Video Detik-detik Petugas Bea Cukai Diserang Belasan Preman Saat Cegat Mobil Rokok Ilegal

# Baca Juga :MULAI Hari Ini Harga Rokok Naik, 1 Bungkus Rp 40 Ribu, Momen Tepat Berhenti Merokok!

# Baca Juga :DAFTAR Harga Rokok 2022, Naik hingga 12 Persen Termahal di Asia Tenggara, Gaprindo Sebut Tidak Wajar

“Ini (konsumsi rokok) adalah kedua tertinggi sesudah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur, ayam, tahu, serta tempe yang merupakan makanan makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” paparnya.

Seperti diberitakan, pemerintah memutuskan menaikkan tarif hasil tembakau (CHT) untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

“Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan Cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers usai ratas.

Menkeua menyebutkan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 10 persen itu akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen-11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 11 persen-12 persen, serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen.

“Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” imbuh dia.

Cukai rokok elektronik naik 15 persen selama 5 tahun

Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan menaikkan cukai rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.

“Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ungkap Sri Mulyani.

Bendahara Negara itu menjelaskan, instrumen cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024.