Pemko Siapkan SOP Perizinan Fiber Optik, Dukung Banjarbaru Sebagai Kawasan Perkotaan

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – DPMPTSP Kota Banjarbaru menggelar Focus Group Discussion (FGD), yang membahas tentang penerbitan Surat Izin Penempatan Jaringan Utilitas Fiber Optik di Kota Banjarbaru, Kamis (3/11/2022) pagi.

Bertempat di Aula Nadjmi Adhani DPMPTSP Kota Banjarbaru, FGD tersebut dipimpin langsung oleh Kadis PMPTSP Kota Banjarbaru Hj Rahmah Khairita.

# Baca Juga :Pengurus PWI Banjarbaru Dilantik, Wali Kota Aditya: Jadilah Wartawan yang Profesional

# Baca Juga :Prakiraan Cuaca 32 Kota di Indonesia Kamis 3 Nopember 2022, BMKG: Banjarmasin & Banjarbaru Hujan Ringan

# Baca Juga :Brengus Warung Remang-remang, Wali Kota Banjarbaru Ingin Hapus Narkoba di Kota Idaman

# Baca Juga :Perwakilan Kemenkeu RI Bakal Mengajar 1 Hari di Banjarbaru, Ini Materinya

Kegiatan FGD ini bertujuan mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak sesuai arahan dari Menpan RB sebelum diterbitkannya Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Rahmah Khairita menyampaikan, jaringan Fiber Optik ini sangat diperlukan, terlebih Banjarbaru sebagai kawasan perkotaan.

“Kemaren apalagi banyak sekali sekolah ataupun pekerjaan yang dilakukan secara online, sehingga memang (Jaringan Fiber Optik) suatu kebutuhan,” katanya.

Untuk mendukung hal tersebut, Rita berharap FGD ini akan mendapat kesepakatan SP dan SOP, sehingga semua perizinan yang masuk bisa langsung diproses dengan lancar, dan pemohon juga sudah paham.

“Ini sangat penting juga, pemohon sudah paham apabila mengajukan proses perijinan sudah tau dimana yang dibolehkan, dimana yang tidak,” imbuhnya.

Untuk diketahui, FGD tersebut juga dihadiri perwakilan dari Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Camat se-Kota Banjarbaru, Kabag Organisasi, serta Instansi terkait lainnya. (*/kalimantanlive.com)

editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id