Pertamina EP Tanjung Portal Jalan di Desa Tamiyang Tanta yang Dipakai PETI Angkut Batu Bara Illegal

TANJUNG, Kalimantanlive.com – PT  Pertamina EP 5 Tanjung memutuskan memasang portal pada jalan milik mereka yang dipakai oleh aktivitas angkutan batu bara oleh Penambang Tanpa Izin (Peti) di Desa Tamiyang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Penggunaan Jalan Pertamina untuk hauling batubara oleh Penambang Tanpa Ijin (PETI ) batu bara di Desa Tamiyang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong membuat PT  Pertamina EP 5 Tanjung bereaksi dan memutuskan untuk melakukan portal jalan.

BACA JUGA :
Pagi-pagi Warga Kecamatan Murung Pudak Tabalong Geger, Si Jago Merah Ngamuk di Paramaian

Hal itu diungkapkan Field Manager (FM) Pertamina EP Tanjung, Sigid Setiawan pada saat jumpa pers bersama awak media di Kantor Pusat Pertamina Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, (Kamis, 3/11/2022).

Menurut Sigid, dilakukannya pemortalan sebagai akibat adanya akitivitas angkutan tambang batu bara yang tanpa izin menggunakan jalan perusahaan sehingga pihaknya mengkhawatirkan potensi keselamatan warga, sekaligus menegaskan bahwa PT Pertamina tidak ada kerjasama dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas penambangan tersebut.

“Kita sebenarnya sudah tahu sejak tanggal 8 Oktober lalu, bahwa jalan kami dipergunakan oleh pihak lain tanpa izin. Untuk itu kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk melakukan pendekatan secara persuasif atas penggunaan jalan yang dimakaud, ” ujarnya.

Ditambahkan Sigid, koordinasi yang dilakukan yakni dengan SKK Migas dan ESDM propinsi, juga berkorkonsultasi dengan Polres serta Kodim 1008 Tabalong.

“Sebenarnya kita sudah melakukan monitor sejak awal, dan langsung melakukan langkah – langkah persuasif ke pemangku wilayah desa dan warga setempat. Kami tidak langsung bertindak tetapi mengkaji, rapat intern dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, akhirnya kita memutuskan jalan itu kami portal, ” ujarnya.