Dongkol karena Dibohongi ke THM, 6 Pria Asal Sumatera Keroyok Pria di Tabalong, Polisi Pun Bertindak

Saat ditanyakan, pelaku merasa dongkol dengan korban terkait persoalan ajakan ke tempat hiburan malam.

Pelaku marah karena merasa dibohongi korban beberapa kali ingkar janji mengajak ke tempat hiburan.

Dimana saat mengajak ke hiburan malam korban sering kali di tengah acara selalu pamit dengan berbagai alasan, akhirnya pelaku yang membayar tagihan.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum luka yang dikeluarkan pihak media RSUD H Badaruddin Kasim, korban mengalami luka memar pada bagian dahi, bibir bawah pecah, luka di belakang telinga kanan dan pelipis kiri.

Keenam pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan 6 bulan.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/banjarmasin.tribunnews.com