BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru terus berupaya pencegahan dan penurunan angka stunting di Kota Idaman.
Untuk itu, melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KGPMP2A) Kota Banjarbaru menggelar Penandatanganan Komitmen Bersama (PKS), bertempat di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Senin (07/11/2022).
# Baca Juga :Pemko Banjarbaru Sudah Siapkan Bonus untuk Para Atlet Porprovnya
# Baca Juga :Tekad Menciptakan Siswa Banjarbaru yang Berakhlak dan Mandiri
# Baca Juga :Usai Dilantik Ketum Zairullah Azhar, Fornas LKSA Langsung Gelar Rapat Kerja Perdana di Banjarbaru
# Baca Juga :Peringatan Dini Cuaca 32 Wilayah Indonesia, Minggu 6 November, BMKG: Hujan Petir Landa Banjarbaru
Penandatanganan Komitmen ini tentang Pendampingan Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan 3 Bulan Pra Nikah, sebagai upaya pencegahan stunting dari hulu.
Sementara itu, yang terlibat dalam komitmen bersama ini adalah Kementerian Agama Kota Banjarbaru, Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Kecamatan se-Kota Banjarbaru dan KUA se-Kota Banjarbaru.
Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono SE usai menyaksikan penandatanganan komitmen bersama mengatakan, saat ini stunting di Kota Banjarbaru masih diangka 19 persen, sedangkan target Nasional di tahun 2024 adalah 14 persen.
“Tentu dalam penanganan ini tidak bisa sendiri tetapi harus melibatkan semua pihak. Dan disamping itu juga harus penanganan tidak bisa dihulunya saja, tetapi harus dari hulu sampai ke hilir,” ucapnya.
Wartono melanjutkan, dengan adanya pendatanganan dengan Kementerian Agama Kota Banjarbaru, dirinya berharap sebelum menikah itu adanya pembekalan-pembekalan pra nikah.
“Dengan adanya pembekalan ini supaya nantinya setelah membangun rumah tangga, saat memiliki anak tidak stunting. Makanya sebelum nikah itu akan diedukasi oleh Kementerian Agama,” ujarya.
Ditempat yang sama, Kepala DP2KGPMP2A Kota Banjarbaru Sri Lailana menyampaikan, telah melakukan berbagai upaya dan sinergi dengan stakeholder berkomitmen untuk bersama-sama menurunkan stunting di Kota Banjarbaru.
“Jadi salah satu upaya kita adalah hari ini penandatanganan komitmen sebagai bentuk untuk menunjukan kepada Pemerintah Pusat, upaya kita penurunan stunting diawali dari hulu salah satunya adalah calon pengantin,” katanya.
Dikatakan Sri, calon pengantin 3 bulan sebelum melaksanakan pernikahan harus diintervensi dulu supaya tidak menghasilkan anak-anak yang stunting.
“Dari batas usia berdasarkan Undang-Undang pernikahan adalah 19 tahun. Tentunya kami harapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ini sudah melaksanakan tugasnya,” tututnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Banjarbaru penanganan dan penurunan stunting diawali dari hulu. Karena betapa pentingnya konseling dan pemeriksaan kesehataan 3 bulan pra nikah, untuk mendapat edukasi agar anak yang dihasilkan sehat.(*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id







