Lutfi bahkan menyebut, beberapa asrama mahasiswa banua di luar daerah justru dihuni oleh para alumni. Hal ini tentu menyalahi aturan, mengingat keberadaan asrama tersebut justru untuk mahasiswa yang masih aktif berkuliah.
Untuk itu, pihaknya berharap dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur tentang syarat penghuni asrama mahasiswa.
Sehingga peruntukannya sebagai tempat tinggal mahasiswa banua yang menempuh pendidikan tinggi di luar daerah dapat benar-benar dijalankan.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : Elpian







