Pria di Batola Ngamuk Serang Istri dan Mertua dengan Mandau, Polisi Sebut Motifnya karena Cemburu

MARABAHAN, KALIMANTANLIVE.COM – Cemburu bisa membuat seseorang gelap mata, seperti yang dialami SH (47).

Warga Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan ini, sampai nekat menyerang istri dan mertuanya menggunakan sebilah mandau tajam gara-gara cemburu.

Menurut keterangan polisi, kejadian yang nyaris merenggut nyawa tersebut berlangsung Senin (7/11/2022), sekitar pukul 18.30 di kediaman korban dan pelaku yang beralamat di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Batola.

# Baca Juga :Gegara Cemburu Buta, Siswi SMP di Tanah Bumbu Disekap dan Ditusuk Mantan Pacar

# Baca Juga :CEMBURU Buta, Seorang Lelaki Beristeri di Tabalong Hajar Selingkuhannya Berulang-ulang

# Baca Juga :Saat Antar Anak Sekolah, Seorang Ayah di Aceh Dibantai di Jalan, Pelaku Cemburu Istri Diselingkuhi

# Baca Juga :Pria di Banjarbaru Ini Nekat Peras Sang Pacar dan Culik Anaknya, Alasannya karena Cemburu

Diceritakan TR (73), saksi sekaligus korban, saat itu ia makan di rumah.

Namun mendengar ada cekcok antara KR (32) anaknya dan SH menantunya di luar rumah.

“Saya keluar dan menanyakan. Ada apa ribut-ribut? Tapi SH malah masuk rumah dengan berkata mengambil air minum,” ungkap TR.

Di luar dugaan, SH ternyata keluar rumah menenteng mandau dengan panjang kurang lebih setengah meter dan menyerang KR.

Merasa keselamatan anaknya terancam, TR pun berupaya memberikan pembelaan dan perlindungan.

Namun naas keduanya tetap diserang SH hingga mengalami luka.

“Dari serangan inilah TR mengalami luka sabetan di bawah telinga, sedangkan KR luka di lengan kiri dan kanan serta bahu,” ujar Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Rabu (9/11/2022).

Usai kejadian tersebut ayah dan anak ini pun dilarikan ke RSUD Abdul aziz untuk mendapatkan perawatan, sekaligus dilakukan pelaporan ke Polres Batola.

“Berdasarkan laporan tersebut, sangka SH akhirnya diamankan jajaran Polres Batola, Selasa (8/11/2022),” timpal Malik.

Ia pun menambahkan, dari hasil interogasi SH mengakui semua perbuatannya.

Penganiayaan tersebut ditengarai karena tersulut emosi dan api cemburu.

Akibat ulahnya ini, lelaki kelahiran Lakis, Sumatera Utara tersebut dijerat dengan dua pasal sekaligus.

Yakni Pasal 44 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/banjarmasin.tribunnews.com