Pemuda di Banjarmasin Barat Dibekuk Polisi Gegara Aniaya Warga hingga Kepala Bocor

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – MRJ alias Eja (24), warga Jalan Saka Permai Gang Rindu RT 09 Kelurahan Belitung Selatan dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Sabtu (12/11/2022).

MRJ ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan di Jalan Saka Permai, Gang Rindu, Kelurahan Belitung Darat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (11/11/2022) sektar pukul 22.00 Wita.

# Baca Juga :Anggota Tim Buser Polres Kotabaru Tembak Pelaku Penganiayaan, Cekcok saat Pesta Miras

# Baca Juga :Jumlah Korban Bertembah, Pelaku Penganiayaan Santri Gontor Bak Misteri, Hari Ini Jasad AM Diautopsi

# Baca Juga :Kematian Brigadir J Diduga karena Penganiayaan dan Pembunuhan, Keluarga Ungkapkan Fakta Baru

# Baca Juga :Diduga Alami Penganiayaan, dalam Kurun Satu Tahun 18 WNI Tewas di Tahanan Imigrasi Malaysia yang Digambarkan Seperti Neraka

Menurut Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui kanit reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, pelaku kelahiran 16 November 1997 ini diringkus di kawasan Jalan Mulawarman Banjarmasin Tengah setelah sebelumnya sempat ‘menghilang’ selama hampir sebulan.

“Begitu kami dapat informasi bahwa pelakunya ada di kawasan tersebut, tim langsung bergerak dan alhamdulillah berhasil ditangkap,” ujar Kanitreskrim yang juga memimpin penangkapan MRJ.

Proses penangkapan pelaku turut pula diback up tim dari Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin.

Saat ini, pelaku masih periksa di Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk mengetahui motif dia menganiaya korban.

Polisi, di sisi lain, juga masih mencari barang bukti berupa balok kayu ulin yang digunakan Eja menghajar Akhmad Zaki (34) seorang buruh harian lepas warga Jalan Saka Permai Gang Irham RT.006, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.

Akhmad Zaki sendiri mengalami luka yang cukup parah.

Mulai dari kepala yang bocor akibat pukulan benda tumpul, luka gores dan memar pada bagian kaki kiri dan kanan, juga memar di kedua tangannya.

“Kejadian dilaporkan kakak korban, yang pada malam kejadian itu mendapati adiknya dalam kondisi luka-luka,” beber Ipda Ginting.

Malam itu sang kakak dan beberapa warga lainnya mendatangi lokasi diduga telah terjadi perkelahian.

Seorang pria bersembunyi di bawah kolong rumah karena menghindari penyerangnya yang akhirnya dikenali sebagai Akhmad Zaki.

Akibat kejadian ini, Eja pun dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/banjarmasin.tribunnews.com