Marah Diputus Sang Kekasih, Pria Kabupaten Banjar Aniaya Perempuan di Banjarbaru

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang pria warga Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan berinsial R (47) melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan M (43), warga Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Akibat perbuatannya itu R harus berurusan dengan anggota kepolisian Banjarbaru.

Menurut Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor, dugaan penganiayaan dilatarbelakangi persoalan asmara antara R dan M.

# Baca Juga :Polsek Banjarmasin Barat Ringkus Pelaku Penganiayaan di Saka Permai Banjarmasin

# Baca Juga :Terkait Pengaduan Masyarakat, Dewan Pers Ingin Media Online Tetap Pakai Kode Etik Jurnalistik

# Baca Juga :KRONOLOGI Dua Pengendara Motor di Tanahlaut Tewas, Tertabrak Pajero Usai Disenggol Mobil Lain

# Baca Juga :Upaya Pencegahan & Pengendalian Infeksi, RSUD Moch Ansari Saleh Tingkatkan Pengetahuan Dokter

Keduanya sempat terjadi cekcok di sebuah tempat di Kecamatan Banjarbaru Utara, pada Kamis (24/3/2022) dini hari.

“Pelaku diduga langsung memukul kepala pada bagian dahi, dada dan tangan kiri korban dengan menggunakan kepalan tangan dan kaki serta merusak sepeda motor milik korban dengan menggunakan linggis,” beber AKP Tajudin Noor, Minggu (13/11/2022) malam.

Akibat penganiayaan itu, M menderita luka lebam di bagian wajah, dada hingga tangan kiri. Serta sepeda motornya yang mengalami kerusakan dengan kerugian mencapai Rp3 juta.

R sendiri, berhasil diringkus oleh anggota kepolisian yang melakukan pemburuan di tepian jalan protokol di kawasan Banjarbaru Selatan pada Jumat (11/12/2022) pukul 22.42 Wita. Ia sendiri langsung dibawa ke Polres Banjarbaru.

Dari hasil interogasi, R mengakui telah menganiaya M dan merusak sepeda motor milik R. Saat melakukan perbuatannya, R diduga berada dalam pengaruh minuman keras.

“R juga mengatakan bahwa ia dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban, diduga karena cemburu dengan M yang memutuskan hubungannya dan kembali kepada suaminya,” tandas Tajudin.

Kini R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sendiri dikenakan pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/pojokbanua.com