“Pelaku mengakui bahwa dirinya menikam korban dibagian dada kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan Pisau. Pelaku mengaku tidak suka dengan tingkah laku korban, saat bertemu dengan pelaku disekitar TKP,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kalimantanlive.com/ilham
Editor : elpian







