Ketiga, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung program JKN-KIS. Kempat, terwujudnya partisipasi pemerintah daerah dalam mendukung sosialisasi, keberhasilan implementasi program JKN-KIS, Monev serta fasilitas pelayanan peserta program JKN-KIS tanpa diskriminasi, dan kelima, untuk mempermudah koordinasi antar instansi terkait dalam menyelesaikan kendala-kendala operasional di lapangan.
BACA JUGA: Tingkatkan Minat Baca, Dispersip Gelar Talk Show Safari Kegemaran Membaca di MAN Tanah Bumbu
Terkait JKN ini, pada 6 Januari 2022 Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Inpres tersebut untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKN,” jelasnya.(*)
Kalimantanlive.com
Editor : elpian







