Selain menjadi Ibukota Provinsi Kalsel yang akan berkembang pemukiman dan pembangunannya. Kota Banjarbaru juga memiliki Perda No.4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Perda No. 6 Tahun 2011, melarang seluruh aktivitas galian C dan pertambangan batu bara.
Kalimantanlive.com/dtv
Editor : elpian







