Pembuat Ekstasi Rumahan di Banjarmasin Berhasil Diringkus, Tersangka Mengaku Tak Sadar Hipnotis

Parahnya lagi, tersangka AM ini hanya mendapatkan upah sebesar Rp 25 ribu untuk membuat perbutir barang haram tersebut.

“Jualan pasarnya ada yang ngambil. Namun tidak tahu kemana kata dia dijualnya,” ungkapnya.

Dihadapan awak media, tersangka AM mengaku tak sadar dirinya terpengaruh akan tindak kejahatan tersebut.

BACA JUGA:
13 Jam Kabur Pelaku Pembunuhan di Sungai Mesa Banjarmasin Dibekuk Polisi

“Saya tidak tahu, saya ditelepon selama 2 jam, saya mau tidak mau, tiba-tiba mau kebingungan. Seperti dihipnotis,” katanya.

Sementara latar belakang AM sendiri merupakan seorang pekerja supir tembak, dan sebelum pernah sekolah di salah satu sekolah teknik dan memiliki pengalaman kerja di apotik.

“Satu Minggu dapat memuat sebanyak 40 butir ekstasi,” ujarnya.

Kini atas perbuatannya AM dijerat pasal 113 ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kalimantanlive.com/Ilham
Editor : elpian