75 Surat Teguran Hanya untuk Warung Jablay di Liang Anggang Banjarbaru, Hasilnya?

BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru kembali mengeluarkan surat peringatan kedua yang dilayangkan untuk puluhan pemilik warung remang-remang atau jablay, yang berada di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (17/11/2022) kemarin.

Tercatat, Pemerintah Kota Banjarbaru sudah pernah melayangkan 48 surat peringatan, namun tidak digubris sang pemilik warung remang-remang tersebut.

Sekarang, Pemko banjarbaru layangkan 75 surat peringatan untuk warung jablay.

# Baca Juga :Bakal Bertarung Diajang Peparprov IV Kalsel 2022, Wali Kota Banjarbaru Lepas 85 Atlet NPC

# Baca Juga :Pemko Kokoh Pegang Prinsip Satu Data, Lihat Portal Satu Data Banjarbaru Klik Link Ini

# Baca Juga :Pemkot Banjarbaru Gelar Coaching Clinic untuk Tingkatkan Pelayanan ke Publik

# Baca Juga :20 Kelurahan di Kota Banjarbaru Ikuti Prodeskel, Sri Lailana: Operator Harus Selalu Update

Surat peringatan yang kedua ini merupakan tindakkan serius dari Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin agar kawasan warung remang-remang ini harus ditertibkan.

Pasalnya, keberadaan warung tersebut hasil dari banyaknya keluhan dari masyarakat yang terganggu dengan aktifitas warung remang-remang yang meresahkan.

Saat penertiban kawasan ini, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan, saat di lapangan banyak pemilik warung yang sedang tidak ada ditempat. Namun, pihaknya tetap melanjutkan kegiatan ini sesuai dengan ketentuan yang telah diagendakan.

“Dalam surat itu kita meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar,” tegasnya.

Muriani melanjutkan, hingga saat ini status kepemilikan tanah yang mereka tempati (warung remang-remang) yang berada di Persimpangan LIK Liang Anggang, tidak memiliki kejelasan.

“Selama 14 hari kedepan, jika surat peringatan kedua tidak diindahkan pemilik warung, maka selanjutnya akan dilayangkan surat peringatan ketiga,” jelasnya.

Masih kata Muriani, pihaknya akan berkoordinasi lagi sesuai arahan pimpinan. Apakah nanti dari pihak Pemkot Banjarbaru yang membongkarnya, jadi masih menunggu arahan.

“Dalam aturannya bangunan itu harusnya lebih mundur lagi dari badan jalan, tidak boleh dekat dari got, ini sudah menyalahi,” ujarnya.

Terkait sosialisasi, Muriani kembali menjelaskan, pihak Disperkim Kota Banjarbaru hanya mengandalkan surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik warung.

“Seperti inilah humannya kami, tidak langsung SP 3, ada waktu tenggang untuk mereka memikirkan untuk melakukan pindahan,” katanya.

Disisi lain, salah seorang pemilik warung, Sumardi menyampaikan, hingga saat ini masih belum berencana untuk pindah. Alasannya, menurut dia lahan yang mereka tempati bukanlah lahan dari Pemerintah.

“Kami semalam (kemaren) sudah berizin untuk membangun warung di penguasaan LIK, pemilik tanah tidak ada memerintahkan untuk membongkar, dari awal sudah izin ke mereka (pemilik tanah),” tuturnya.

Dari hasil pengakuan pedagang, mereka sudah menempati kawasan ini untuk berjualan sudah selama 6 tahun terakhir. Dan apabila surat peringatan ketiga dilayangkan, maka mereka akan melakukan konfirmasi kepada pemilik tanah yang ditempati.

Seperti yang diketahui, kawasan warung remang-remang atau jablay yang berada di Jalan Trikora disinyalir menjadi sarang praktek prostitusi, perjudian dan peredaran minuman keras. Serta, tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau tidak mengantongi izin.(*/kalimantanlive.com)

editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id