BREAKING NEWS – Polri Tetapkan 3 Produsen Obat dan 1 Supplier Tersangka Kasus Ginjal Akut

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga perusahaan produsen obat dan satu supplier bahan baku pelarut obat sirop sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.

Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri pada Kamis (17/11/2022) kemarin.

# Baca Juga :BREAKING NEWS – Buruh Bakal Geruduk Kemenkes, Desak Tim Pencari Fakta Usut Kasus Gagal Ginjal Akut

# Baca Juga :Muhadjir Effendy Sebut Ada Potensi Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut, Minta Kapolri Mengusut

# Baca Juga :TEMUAN BARU 7 Merek Parasetamol Sirop & Drop Picu Ginjal Akut, BPOM Pidanakan 2 Perusahaan

# Baca Juga :Kemenkes Sebut Ginjal Akut Misterius Capai 206 Kasus, 99 Anak Meninggal Dunia

Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.

“Badan POM menangani investigasi dan penyidikan empat sarana industri farmasi dengan progres, bahwa terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11).

Sementara itu, dua perusahaan lainnya yakni industri farmasi PT Afi Farma dan supplier CV Samudera Chemical ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Masih ada dua perusahaan farmasi lainnya yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma masih dalam proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.