PARINGIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten Balangan mengajukan rancangan perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balangan menjadi Perseroan Terbatas (PT) ke DPRD Balangan.
Menurut Bupati Balangan Abdul Hadi, tujuan perubahaan status dari Perusda menjadi PT Ini memungkinkan PDAM Balangan, tidak hanya memproduksi air bersih layak konsumsi kepada masyarakat, tetapi lebih dari itu.
“PDAM dapat mengembangkan produksi ke produk lainnya seperti air kemasan yang bisa diproduksi dan dipasarkan di kalangan Pemerintah Kabupaten Balangan,” katanya kepada wartawan usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Balangan, Kamis (17/11/2022).
BACA JUGA:
Pemkab Balangan Gelar Jalan Sehat HUT ke-51 Korpri Tahun 2022, Ini Amanat Bupati Abdul Hadi
Kata Bupati Balangan, setelah disetujui oleh DPRD Balangan tentang perubahan status PDAM menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) maka PDAM akan lebih leluasa lagi pengembangan dalam programnya,” ujarnya.
Bupati Abdul Hadi menyebutkan, kalau dulu PDAM hanya prioritas melayani masyarakat dengan air bersih layak konsumsi, dengan menjadi PT bisa mengembangkan usaha memproduksi air minum kemasan.
“Dengan statusnya berubah menjadi PT kini PDAM bisa dikembangkan dengan memproduksi air mineral dengan merk dan kemasan khusus yang untuk sementara bisa dipasarkan pada kalangan Pemerintahan Kabupaten Balangan,” jelas Abdul Hadi.
Kalimantanlive.com/Kamil
Editor : elpian







