JAKARTA, Kalimantanlive.com – Perjuangkan nasib nelayan kepiting di Banua yang merasa dirugikan Permen KP Nomor 16 Tahun 2022, Komisi II DPRD Kalsel mendatangi DPR RI di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.
Kali ini, Komisi II DPRD Provinsi Kalsel didampingi Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel membawa aspirasi nelayan Kepiting itu ke Komisi IV DPR RI di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Diketahui, sebelumnya pada Senin (26/9/2022) Komisi II DPRD Provinsi Kalsel membidangi ekonomi dan keuangan ini menerima audiensi dari rombongan perwakilan masyarakat nelayan, petambak, pengusaha dan pekerja Kepiting di Wilayah Kalsel.
BACA JUGA:
Temui DPRD Kalsel, Tim Kambatang Lima Tagih Dana Kajian Akademis Pembentukan Kabupaten Baru
Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat nelayan mengutarakan keluhan mereka terkait Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 16 Tahun 2022 yang dianggap merugikan para nelayan, petambak, pengusaha dan pekerja Kepiting yang ada di Kalsel.
Dalam pasal 8 ayat (1) pada Permen tersebut dikatakan bahwa hanya karapas yang berukuran di atas dari 12 cm yang diperbolehkan di ekspor ke luar negeri. Sedangkan Kepiting Bakau di Kalsel secara ukuran tidak memenuhi untuk itu. Berbeda dengan aturan pendahulunya, yaitu Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, yang berpatokan pada berat karapas.
Merespon aspirasi tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Kalsel sebelumnya pada Jumat (7/10/2022) juga sempat bertandang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Jakarta dalam rangka memperjuangkan nasib nelayan, agar aturan tersebut dapat dipertimbangkan untuk dikaji ulang.







