KOTABARU, Kalimantanlive.com – Tarif bersandar dan bermalamnya kapal yang berlaku di Pelabuhan Perikanan Kotabaru telah diatur berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2020 perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (RJU).
Di hadapan puluhan lebih nelayan serta masyarakat yang hadir, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menuturkan, adanya perda yang disahkan tersebut.
Tentu, lanjut dia, Perda RJU itu sebagai wujud nyata transparansi kepada masyarakat yang fungsinya jelas untuk memberikan pelayanan terbaik.
BACA JUGA:
Jaga Marwah NKRI, Yani Helmi Tanamkan Ideologi Pancasila dan Wasbang di SMA Negeri 1 Kusan Hilir
Tak hanya kenyamanan, lanjut Yani Helmi melainkan juga menunjang kesejahteraan di sektor perikanan.
“Ini merupakan tugas kita dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Karena Perda RJU tersebut penting untuk disampaikan,” ujarnya kepada sejumlah awak media, usai melaksanakan Sosper terkait RJU di Desa Stagen, Kabupaten Kotabaru, Senin (21/11/2022) malam.

Politisi dari Fraksi Golkar DPDR Kalsel yang membidangi Ekonomi dan Keuangan ini juga menuturkan, penerimaan yang didapatkan dari hasil retribusi tak lain hanya untuk lebih meningkatkan fasilitas kenyamanan dalam pelayanan.
“Jadi, adanya aturan ini tidak seenaknya mengenakan tarif. Karena sudah diatur dalam perda. Bahkan, satu itemnya sudah ada penetapan harga,” ucap legislatif dari Dapil VI Kotabaru dan Tanbu.
Dalam sosialisasinya, Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani berharap, masyarakat yang ikut dan serius dalam mengikuti dapat memahami secara benar serta mampu mencerna setiap poin dan pasal yang tertuang di dalam aturan ini.
“Tentunya harus diketahui oleh masyarakat. Ketika menarik retribusi yang ditarik dari rakyat itu harus sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” jelasnya.







