Hal ini, lanjut Paman Yani, penting dipahami, karena aturannya sudah melalui proses cukup panjang di DPRD hingga disetujui Mendagri, sampai Perda ini pun dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Kepala Pelabuhan Perikanan Kotabaru, Syahliani, mengungkapkan, dengan adanya payung hukum tersebut tentu penyelenggaraan pelayanan termasuk diberlakukannya penarikan retribusi jasa usaha diharapkan berjalan baik, aman dan lancar, karena telah bekerja sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Dengan adanya Perda ini tentu yang diharapkan adalah kontribusinya berupa PAD untuk peningkatan fasiltas serta pembangunan di daerah kita khususnya di Kabupaten Kotabaru,” katanya.
BACA JUGA :
Soswasbang di Sampanahan, Yani Helmi Minta Anak Muda Bijak Gunakan Gadget untuk Tangkal Hoax
Dia mengungkapkan, permasalahan yang hingga kini belum mencapai titik temu atau kesepakatan antara Pemprov Kalsel dan Pemkab Kotabaru adalah penyerahan seluruh aset pelabuhan.
Bahkan, lanjut Syahliani, prosesnya terbilang alot, sehingga, optimalisasi penerimaan kas daerah hanya terfokus di lingkup dermaga.
“Contohnya saja seperti pabrik es (cold storage) dan lahan-lahan lainnya yang bisa dimanfaatkan. Nah, apabila diserahkan penuh maka PAD yang dihasilkan juga optimal,” ucapnya. (*)
Kalimantanlive.com
Editor : elpian







