JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Bergini nasib dua pelaku pengkonsumsi sabu yang berlainan kasta. Yang satu seorang anggota dewan terhormat yang lainnya hanya seorang anggota Satpol PP.
Karena berlainan kasta inilah, kadua pria yang nyabu bareng ini mendapat hukuman yang berbeda dari pihak berwajib.
Dialah MJ (35), seorang anggota dewan di Kabupaten Kepulauan Seribu hanya direhabilitasi pihak berwajib usai tertangkap karena mengonsumsi narkoba.
# Baca Juga :Buang Sabu ke Tanah, Staf Desa di Tanahlaut Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi
# Baca Juga :Pria di Tanah Bumbu Diamankan Polres Kotabaru, Saat Diciduk Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam
# Baca Juga :Pria Asal Tanahlaut Diringkus Polisi Polsek Satui Tanbu, Sebunyikan Sabu di Plastik Makanan
# Baca Juga :Pria di HST Tak Berkutik Ditangkap Polisi Menyamar, Beli Sabu dari Ibu Rumah Tangga
Dia bahkan tak dipidana tetapi cuma direhabilitsi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Alasan Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto, keputusan itu ditetapkan penyidik, setelah melakukan pendalaman kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan MJ.
“Enggak (dipidanakan) dia hanya menjalani rehabilitasi. Sekarang keberadaannya sudah di RSKO,” kata Didik saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Kondisi ini berbeda dengan petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Satpol PP berinisial NF (33), yang mengisap sabu bersama MJ.
NF ditetapkan sebagai tersangka lantaran tak hanya dianggap sebagai pengguna, tapi juga menjadi pengedar narkoba.
Terkini, kepolisian telah menetapkan dua tersangka sebagai pengedar yakni NF dan S (27).
S merupakan PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Kepulauan Seribu, yang mendapatkan sabu dari NF dan mengedarkan ke sejumlah orang lain.
“Untuk yang tersangka sementara dua orang, NF dan S,” ungkap Didik.
Polisi, lanjut Didik, tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus peredaran narkoba tersebut.
Saat ditanya apakah pelaku pernah mengedarkan narkoba sebelumnya, Didik berkata pihaknya masih menyelidiki hal tersebut.
“Ini masih pengembangan terus nanti kami bisa split atau kami jadikan satu (penyelidikan kasusnya),” ucap Didik.
Sebagai informasi, MJ bukanlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Didik menyampaikan, MJ merupakan anggota dewan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta dan tak berasal dari partai politik.
Diawali dari penangkapan di lokasi berbeda
Kasus ini bermula saat polisi menerima laporan terkait adanya pesta sabu di RT 07 RW 04, Pulau Kelapa pada Jumat (18/11/2022).
Polisi menangkap A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) di lokasi.
Ketika diamankan, empat dari lima orang tersebut diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil tes urine. Keempatnya pun mengakui telah mengonsumsi sabu bersama.
Menurut Didik, lima pelaku mendapat narkotika itu dari S.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram,” jelas Didik, Selasa (22/11/2022).
S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari NF.







