BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menetapkan RAPBD Tahun 2023 menjadi Perda APBD pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Kalsel terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi APBD, di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (23/11/2022).
Adapun postur APBD untuk Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan sebesar Rp 7.826.314.817.323 dan Belanja Daerah 2023 sebesar Rp7.723.477.817.323.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, DR (HC) H Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin, Mariana dan Karmila.
BACA JUGA: Dewan Tetapkan Perda Perubahan APBD Kalsel 2022, Paman Birin: Mantap Lanjutkan Program Pembangunan
Sebagaimana Laporan Badan Anggaran (Banggar) yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin untuk Pendapatan Daerah di APBD 2023 sebesar Rp 7.826.314.817.323
Maka dari alokasi tersebut terjadi kenaikan pendapatan daerah, jika dibandingkan dengan anggaran pendapatan daerah yang dialokasikan pada Rancangan APBD 2023 yaitu sebesar Rp 1.122.159.009.859. Kenaikan tersebut pada objek Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.
Sedangkan pada total Belanja Daerah pada rancangan yang disampaikan ke DPRD sebesar Rp 7.723.477.817.323, adapun belanja yang dimaksud meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga serta Belanja Transfer, yang terdapat Surplus Anggaran sebesar Rp 1.122.159.009.859.
Dengan postur APBD seperti ini, lanjutnya, maka diharapkan mampu dalam merealisasikan peningkatan pencapaian pembangunan dan kesejahteraan rakyat terutama dalam pemulihan perekonomian masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19 yang masih menjadi fokus perhatian dari pemerintah daerah.







