Tersangka juga berkali kali menusuk tangan dan kaki korban dengan pisau tersebut, hingga korban bersimbah darah.
Mengalami 19 mata luka mmebuat korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Mengenai motif, disebutkan, antara korban dan tersangka sudah terjadi permasalahan setengah bulan yang lalu.
“Di latarbelakangi sering terjadi salah paham dalam berkomunikasi. Puncaknya, terjadi pembunuhan tersebut,” kata Soebagijo.
Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres HST.
Tersangka, dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Editor : NMD
Sumber : BPost Online







