MARABAHAN, KALIMANTANLIVE.COM – Pelarian remaja berinisial N (33) berakhir di Parigi, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)
Polisi menangkap N karena pria ini embat sepeda motor milik tukang cukur di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Kejadian pencurian sepeda motor ini pada 19 November 2022 dan korbannya bernama Sipian Sauri.
# Baca Juga :Novita Kurnia Putri Tewas Diberondong Tembakan di Texas AS, WNI Ini Korban Remaja Pencuri Mobil
# Baca Juga :Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Palangkaraya Tak Berkutik, Diciduk Polisi saat Beraksi
# Baca Juga :Pencuri Ambulans Pemkab Banjar Ternyata Warga Keraton dan Ditangkap di Sungai Rangas
# Baca Juga :Berkali-kali Lakukan Pencurian, Tukang Embat Material Menara di Tabaalong Akhirnya Terciduk
Sipian kehilangan sepeda motor jenis Yamaha R15 saat menunaikan Salat Asar di masjid.
“Jadi hari itu saya pergi ke masjid, salat asar. Sepeda motor diparkir depan kios potong rambut, kuncinya juga digantung di kios tersebut,” ujar Supian.
Sepulang dari masjid, ternyata sepeda motor berwarna hitam miliknya raib tak berbekas, begitu pula kunci kontak yang tergantung di kios miliknya.
Disampaikan Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Abdul Malik, korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motor miliknya yang terparkir kepada tetangga sebelah.
Diketahui sepeda motor tersebut dibawa N yang juga dikenal Supian.
“Korban sempat mencari-cari dan menghubungi N, namun tidak menemukan dan tidak ada respons. Jadilah korban melapor ke Polsek Alalak,” ungkap Malik, Jumat (25/11/2022) .
Berdasarkan laporan tersebut, penyelidikan pun dilakukan dan diketahui keberadaan terduga pelaku di kediamannya, di Desa Parigi, Kecamatan Daha Selatan, HSS.
Unit Reskrim Polsek Alalak, Polres Batola dan diback up Unit Resmob Polres HSS, N akhirnya diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang ia bawa kabur pada Rabu, (23/11/2022), sore.
Saat ini pelaku N beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Alalak untuk proses lebih lanjut.
Ia dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KHUPidana.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/BanjarmasinPost.co.id







