Komisi 3 DPRD Kalsel Panggil PT TCT Terkait Izin dan Kontribusi bagi Daerah

Terkait kontribusi perusahaan, lanjut Ali Murdani, pihaknya membantu masyarakat lewat program CSR dari segi pendidikan.
“Sedangkan mengenai pendapatan perusahaan, dirinya tidak mengetahui persis pembagian untuk daerah. Karena izin dari pusat, maka laporannya ke pusat, kemungkinan akan turun ke daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kalsel Fitriadi mengakui perijinan PT. TCT dari Kementrian Perhubungan yang koordinasibya dengan KSOP Sahbandar Pelabuhan.

BACA JUGA:
Kementerian ESDM Perintahkan PT TCT Buka Portal Jalan Hauling Km 101 Tapin, Amankan Pasokan Batubara PLN,

“Dishub Kalsel hanya sebagai monitoring, tidak bisa menjadi pengawasan,” jelasnya.

Menurut Fitriadi, baik mengenai lapoan pendapatan atau hasil perusahaan, pihak PT. TCT berhubungan langsung ke pusat. Sedangkan yang berhubungan langsung ke masyarakat hanya program CSR.

Disinggung mengenai dugaan adanya ilegel mining yang menggunakan jasa PT TCT menurut Fitriadi tak semudah itu dan tidak dibicarakan pada pertemuan ini.

“Selama ini baik baik saja, tidak ada informasi mengenai pelanggaran ataupun temuan,” katanya.

Kalimantanlive.com/eep
Editor : elpian