Komisi 3 DPRD Kalsel Panggil PT TCT Terkait Izin dan Kontribusi bagi Daerah

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi III DPRD Kalsel memanggil PT Tapin Coal Terminal (TCT) terkait perizinan dan kontribusi perusahaan jasa pelabuhan dan jalan hauling bagi daerah.

“Pemanggilan ini terkait perijinan yang telah berubah dari Pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum, serta kontribusinya bagi banua,” kata anggota Komisi 3 DPRD Kalsel, Hormansyah, kepada wartawan usai RDP, Rabu (23/11/2022).

BACA JUGA :
Polda Kalsel akan Bertemu PT TCT dan PT AGM, Sikapi Surat Kementerian ESDM Soal Jalan Hauling Km 101

Seperti diketahui, PT TCT adalah perusahaan jasa pelabuhan khusus yang saat ini telah berubah menjadi jasa pelabuhan umum di Kabupaten Tapin.

Menurut Hormansyah, sesuai peraturan pertambangan yang memiliki IUP seharusnya memiliki jalan hauling, kemungkinan ada juga pemilik IUP tapi tak memiliki jalan hauling namun menggunakan jasa PT TCT

“Kita khawatir jalan hauling milik PT. TCT ini digunakan para penambang ilegal mining,” jelas dia.

Kata Hormansyah, Komisi 3 juga ingin tahu bagaimana kontribusi perusahaan PT TCT untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Karena perusahaan beroperasi di daerah seharusnya ada pemasukan dari perusahaan untuk meningkatkan pendapatan daerah, walaupun izinnya dari pusat,” ujarnya.

Menurut perwakilan PT TCT Ali Murdani, perizinan yang mereka kantongi dari pusat sejak tahun 2013 yang sudah berubah status dari pelabuhan khusus menjadi pelabuhan umum.

“Perizinan kita dari Dirjen Perhubungan Laut sejak 2013,” jelas Ali Murdani yang mengaku staf CSR PT TCT.

News Feed