Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut Daftar Harga Emas Antam Sabtu (26/11/2022):
Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 540.000
Harga Emas Antam 1 gram: Rp 981.000
Harga Emas Antam 2 gram: Rp 1.902.000
Harga Emas Antam 3 gram: Rp 2.828.000
Harga Emas Antam 5 gram: Rp 4.680.000
Harga Emas Antam 10 gram: Rp 9.305.000
Harga Emas Antam 25 gram: Rp 23.137.000
Harga Emas Antam 50 gram: Rp 46.195.000
Harga Emas Antam 100 gram: Rp 92.312.000
Harga Emas Antam 250 gram: Rp 230.515.000
Harga Emas Antam 500 gram: Rp 460.820.000
Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 921.600.000
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/kompas.com







