BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Menanggapi keresahan masyarakat Banjarbaru, Kalimantan Selatan terkait peredaran minuman keras di Kota Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin langsung turun tangan.
Bersama Dandim 1006/Martapura Letkol Inf Imam Muchtarom, dan tim dari Satpol PP Kota Banjarbaru, Wali Kota Aditya melakukan sidak ruko di Jalan Panglima Batur, tepatnya di samping Mini Market Az-Zahra. Alhasil, Wali Kota dan tim mendapati ratusan botol dan kaleng minuman keras lalu menyitanya, Jumat (25/11/2022) malam.
# Baca Juga :Konsisten Kembangkan Islam di Sekolah, Banjarbaru Raih Penghargaan Kemenag RI
# Baca Juga :Fasilitas Pasar Bauntung Banjarbaru Makin Lengkap, Ada WiFi Gratis, Layanan Kesehatan & Market Place
# Baca Juga :Program RT Mandiri, Bikin Usaha Warga Cempaka Banjarbaru Berkembang Pesat
# Baca Juga :Masuk Top 15 dari 74 Kota di Indonesia, “SI SEPTI MANJA” Banjarbaru Terus Berinovasi
Wali Kota Aditya yang mendapati ratusan miras siap jual itu, langsung menginstruksikan kepada personel untuk menyita.
Untuk diketahui, ratusan miras berbagai merk tersebut tersimpan di dalam kulkas dan kardus yang masih tersegel.
Wali Kota yang akrab disapa Ovie ini juga mendapati dua orang penjaga di ruko tersebut, saat ditanya, kedua orang tersebut mengaku bukan pemilik ratusan miras tersebut, melainkan hanya bertugas menjualkan.
“Tadi saat saya tanya siapa pemiliknya, mereka mengaku kalau pemiliknya sedang berada di luar daerah, namun begitu miras-miras ini tetap kita sita karena telah menyalahi Perda Banjarbaru,” katanya.
Diakui Ovie, sidak malam ini dipicu atas banyaknya laporan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli miras, Laporan itu pun kemudian ditanggapi Ovie dengan mengumpulkan informasi ihwal dimana saja lokasi penjualannya.
“Untuk di ruko area jalan Panglima Batur tadi kita menyita sebanyak 434 botol miras berbagai merek, sebenarnya ada satu lokasi lagi, tapi informasinya bocor karena saat kita datangi tempatnya sudah tutup,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ovie mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk peduli terhadap lingkungan sekitar, ia meminta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan ke pihak berwenang apabila menemukan adanya aktivitas-aktivitas mencurigakan.
“Segera laporkan ke Satpol PP maupun Polisi, mari kita jaga lingkungan kita, khususnya di Banjarbaru, isi dengan kegiatan-kegiatan positif sehingga suasana tempat tinggal kita pun bisa nyaman,” tuturnya.
Diinformasikan, 434 botol miras tersebut di antaranya, 366 miras jenis botol dan 68 sisanya jenis kaleng, dan untuk kedua tersangka berinisial AW (22) dan MH (25) kini menjalani pemeriksaan di Mako Satpol PP Kota Banjarbaru.(*/kalimantanlive.com)
editor : NMD
sumber : mediacenter.banjarbarukota.go.id







