BATULICIN, Kalimantanlive. com — Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H Supiansyah SE MH menyatakan persetujuannya pengembalian nama RSUD dr Andi Abdurrahman Noor (DHAAN) menjadi RSUD Amanah Husada.
“Ini permintaan Pak Bupati untuk mengembalikan nama asal RSUD milik pemerintah itu, nama Amanah Husada memang sudah familiar,” kata H Upi, panggilan akrab H Supiansyah di ruang kerjanya, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, bila sudah berubah, diharapkan nantinya akan berubah juga nama dan tipenya ke Kementerian.
BACA JUGA:
Kulit Buah Semangka Kreasi PKK Tanbu, Hantarkan Tanah Bumbu Juara Pertama Nasional Menu Balita
Seperti diketahui RSUD Tanbu ini dibangun pertama kali oleh Bupati Kabupaten Tanah Bumbu pertama Zairullah Azhar.
Setelah Zairullah purnatugas dan menjadi anggota DPR-RI dua periode, nama RS Amanah Husada diubah namanya menjadi RSUD dr Andi Abdurrahman Noor.

Namun setelah Zairullah kembali lagi jadi bupati Tanah Bumbu, nama RSUD ini rencananya dikembalikan menjadi RSUD Amanah Husada.
“Kalau pemerintah daerah meminta ya kita setujui,” katanya usai rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu yang membahas tiga buah Raperda.
Ketiga Raperda itu, menurut H. Upi, pertama mengenai Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Kedua mengenai Raperda, Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor (DHAAN) Tanah Bumbu, dan yang ketiga mengenai Raperda Penyelenggaraan Perumahan.
Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tersebut, selain mengembalikan nama RSUD menjadi Amanah Husada, juga adanya keinginan pihak RSUD meningkatkan status dari tipe C ke tipe B.
Sementara itu, Direktur DHAAN Tanah Bumbu Muhammad Yandi Noorjaya mengatakan, dengan dicabutnya Perda ini, maka pelayanan kesehatan akan lebih baik lagi.
“Artinya, pelayanan semakin dapat tingkatkan,” katanya usai rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuju tipe B, RSUD DHAAN membangun ruang Intensive Care Unit (ICU) dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan.
BACA JUGA: Sekda Ambo Sakka Himbau Penerapan Prokes Covid-19 Kembali Digalakan di Tanah Bumbu
Dia menjelaskan, beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan visitasi oleh tim dari Provinsi Kalimantan Selatan ke RSUD DHAAN, untuk memberikan rekomendasi terkait dengan syarat standar rumah sakit tipe B.
Kemudian, visitor dari tim provinsi menyebutkan salah satu rekomendasi yang harus dibenahi yakni bangunan ICU dan tempat tidur pasien yang belum memenuhi syarat standarnya sehingga perlu dipenuhi.
Sesuai target, ungkap dr Yandi , tahun ini , tahap pertama ada 10 tempat bangunan ruang tidur ICU yang selesai. ”Tahun depan rencananya 10 tempat tidur kita bangun lagi,” ungkapnya.
Kalimantanlive.com/Desy
editor : elpian







