MARABAHAN, KALIMANTANLIVE.COM – Karena memiliki narkotika golongan I berupa sabu, dua warga Kabupaten Barito Kuala (Batola) diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Batola.
Kedua pelaku berinisial AF dan AR diamankan saat bepergikan ke Kota Banjarmasin, Senin (28/11/2022) sore.
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko mengatakan, kedua pelaku ditangkap hasil dari pengembangan kasus sebelumnya pada 23 November 2022 lalu.
# Baca Juga :Buang Sabu ke Tanah, Staf Desa di Tanahlaut Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi
# Baca Juga :Pria di Tanah Bumbu Diamankan Polres Kotabaru, Saat Diciduk Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam
# Baca Juga :Pria Asal Tanahlaut Diringkus Polisi Polsek Satui Tanbu, Sebunyikan Sabu di Plastik Makanan
# Baca Juga :Pria di HST Tak Berkutik Ditangkap Polisi Menyamar, Beli Sabu dari Ibu Rumah Tangga
Saat itu, tersangka M yang tercatat sebagai warga Pelambuan Kota Banjarmasin, diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak.
Dari penggeledahan polisi, didapati dua paket sabu dan puluhan ribu uang tunai.
“Kemudian dari dua tersangka yang diamankan kali ini, ada total sembilan paket sabu dengan berat bersih 1.06 gram,” beber Diaz, Rabu (30/11/2022).
Kapolres pun menambahkan, dari kedua tersangka juga disita uang senilai 400 ribu rupiah, selembar tisu, dua handphone dan kotak rokok.
Usai ditangkap, kedua pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/banjarmasinpost.co.id







