Karyawan Swasta di Banjarmasin Diciduk Polisi, Ternyata Sering Edarkan Sabu ke Warga

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Gegara serang melakukan transaksi jual beli barang haram jenis narkotika, seorang karyawan swasta diciduk polisi dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Pada Senin (28/11/2022) malam lalu, anggota meringkus pria yang tinggal di Tanjung Berkat Ujung RT 17 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Karyawan swasta berinisial DS (42) ini sebelumnya diintai polisi karena disuga sering mengedarkan barang haram ke pembelinya.

# Baca Juga :Satresnarkoba Polres Banjar Bekuk Pengedar Sabu Saat Transaksi di Indrasari Martapura

# Baca Juga :Miliki Sembilan Paket Sabu, Dua Warga Batola Diamankan Polisi di Banjarmasin

# Baca Juga :Buang Sabu ke Tanah, Staf Desa di Tanahlaut Ini Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi

# Baca Juga :Pria di Tanah Bumbu Diamankan Polres Kotabaru, Saat Diciduk Sembunyikan Sabu di Kandang Ayam

“DS ditangkap anggota saat berada di dok Kapal di Jalan Tanjung Berkat, Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (2/12/2022).

Polisi menemukan 3 paket sabu-sabu seberat 5,32 gram di tempat terpisah, pertama ditemukan anggota sebuah kotak rokok.

Di dalamnya ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,32 Gram.

Saat itu, DS juga menggenggam uang tunai Rp 700 ribu yang belakangan diketahui adalah hasil dari transaksi yang dia lakukan sebelumnya.

“Kemudian saat kita lakukan pemeriksaan di motor milik pelaku, petugas kembali menemukan dua paket sabu seberat 5 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah sendok dari sedotan plastik yang tersimpan dalam sebuah dompet kecil,” lanjut Mars Suryo.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain, seperti beberapa buah handphone dan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang mana hal itu akan membuat pelaku bakal mendekam lama di penjara.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/BanjarmasinPost.co.id