Ia juga menjelaskan, jika DPRD Tanah Bumbu sudah melakukan pencabutan terhadap Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor (DHAAN) Tanah Bumbu, maka pada tahun 2023 statusnya akan berubah dari tipe C ke tipe B.
“Sebagai mana dikatakan direktur rumah sakit, Januari 2023 statusnya naik menjadi tipe B,” ungkap Sekda DR Ambo Sakka ketika menyampaikan tanggapan fraksi atas tiga buah Raperda yang diajukan kepada pihan eksekutif.
Kalimantanlive.com/Desy
editor : elpian










