Keterlibatan pemda dalam hal ini terus melakukan upaya agar realisasi pemberian layanan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Ini harus disosialisasikan baik ditingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini fasyankes yang ada di wilayahnya dapat bekerja maksimal dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Jaga Marwah NKRI, Yani Helmi Tanamkan Ideologi Pancasila dan Wasbang di SMA Negeri 1 Kusan Hilir
Secara garis besar, dia menuturkan, perda tersebut turut memberikan sumbangsih besar terhadap pemerataan layanan kesehatan terutama kepada masyarakat yang kurang mampu.
“Kita harapkan seluruh layanan seperti rumah sakit hingga puskesmas dapat memberikan mutu layanan terbaik sesuai hak dan kewajiban dan harus peduli dengan kesehatannya,” tutupnya.
Untuk diketahui, penyelenggaraan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Penyelenggaraan Kesehatan ini tak hanya diikuti masyarakat Desa Batuah. Melainkan, juga dihadiri Camat Kusan Hilir, Kades Desa Batuah dan tenaga kesehatan puskesmas. (*)
Kalimantanlive.com/eep
Editor : Elpian







