Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Yani Helmi : Hak Masyarakat Mendapatkan Layanan Kesehatan

TANAH BUMBU, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, konsisten menyosialisasikan peraturan dearah (perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Kali ini yang menjadi lokasi kegiatan Sosper Yani Helmi adalah di Kantor Desa Batuah Kusah Hilir, Tanah Bumbu.

“Ada hak-hak dan kewajiban masyarakat untuk mendapatkan layanan. Sebut saja, sejak pandemi COVID-19 sudah dua tahun terakhir mendapati upaya maksimal dari pemerintah termasuk adanya pengendalian, perawatan dan memberikan kebijakan seperti adanya program vaksinasi,” katanya kepada awak media, Senin (5/12/2022) sore.

BACA JUGA:
Sosper di Kotabaru, Yani Helmi : Tarif Bersandar dan Bermalam Kapal Harus Sesuai Perda RJU

Legislatif yang membidangi ekonomi dan keuangan tersebut pun lebih menekankan bahwa pemerintah provinsi (pemprov) wajib memberikan layanan terbaik kepada masyarakat seiring telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021.

“Kita sampaikan, perda ini jelas adanya keterjaminan kesehatan dari Pemprov Kalsel khusus bagi masyarakat sesuai haknya,” ujarnya.

Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Yani Helmi dipenuhi warga. (Humas DPRD Kalsel)

Selain itu, politisi dari Fraksi Golkar ini juga mengharapkan keberadaan Perda yang ada dapat lebih memberikan pemahaman dan wawasan luas soal pelayanan kesehatan.

“Terselenggaranya kegiatan tersebut turut mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, aturan ini sebelumnya kita godok mulai dari kerangkanya yang sebelumnya kami juga telah membawa beberapa ahli agar disahkan. Ini sudah dijalankan sesuai amanah perda,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Kalsel, Budi Wahyudi, mengungkapkan, setelah berhasil ditetapkan sebagai aturan resmi yang ditujukan bagi Pemerintah Provinsi Kalsel ini tentu implementasinya sudah berjalan sejak penetapan tersebut diberlakukan.

“Adanya aturan yang berhasil disahkan ini tuntutan kesejahteraan kesehatan dapat terayomi dengan lebih baik lagi,” ucap dia.