Ditemui Sekretaris Komisi I DPRD, Massa BEM se-Kalsel Kecewa Demo Tolak RKUHP Tak Ada Hasil

Terakhir, menuntut DPRD Provinsi Kalsel untuk mendesak DPR RI Menunda pengesahan RKUHP Bermasalah secara keseluruhan sampai DPR RI serta Stakeholder terkait melakukan Pengkajian Ulang Draft RKUHP (yang akan disahkan yang keluar terakhir tanggal 30 November 2022) Sesuai dengan kajian Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Mengadakan aji publik, Mengeluarkan naskah akademik, serta mengeluarkan penjelasan / penafsiran setiap pasal (Ketentuan Umum).

BACA JUGA:
Aksi Unjuk Rasa BEM se-Kalsel di DPRD Sempat Ricuh, Tiga Personel Polresta Banjarmasin Terluka

Tiga poin tuntutan itu tak sama sekali mendapatkan kesepakatan apapun oleh aksi massa kali ini. Meski mereka mengambil sikap maju berapa langkah mendekati gedung DPRD Kalsel. Namun upaya yang mereka lakukan tak sama sekali ditanggapi, untuk hasil unras kali ini.

Terpisah usai aksi, Yogi Ilmawan menilai, bahwa pihak DPRD Kalsel tak pernah bersalah seperti mengakomodir tuntutan rakyat.

“Lebih baik dia mundur dari jabatannya. Karena ia tidak bisa mengakomodir dari tuntutan rakyat Kalsel,” ujarnya.

Langkah selanjutnya ia ingin mengadakan propaganda media, yaitu mengabarkan kepada khalayak ramai, dan akan membahas forum konsolidasi lagi.

“Kami dari BEM Kalsel ingin mencari celah hukum. Jadi bila DPRD tidak bisa menemui massa aksi apa hukumannya, kami ingin mencari jalan alternatif lainnya,” katanya.

“Baik itu dengan meja hijaunya, tapi masih konsolidasi. Dewan perwakilan rakyat itu wajib menemui kita atau gimana terkait undang-undangnya dalam tata kerjanya maka itu yang akan kami perkarakan,” lanjut Yogi.

Menurut dia DPR RI tak boleh mengesahkan RKUHP, karena itu merupakan salah satu pengkhianatan.

“Kita lihat lagi dari draf 30 November. Ada 66 pasal yang bermasalah, seperti penghinaan kepada presiden, penghinaan kepada kekuasaan hukum, dan kebebasan berpendapat,” jelasnya.

Kalimantanlive.com/ilham
Editor : Elpian