Kemendagri melalui Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan RI, La Ode Ahmad Pidana Bolombo menyampaikan, pemaparan berdasarkan data Kemendagri.
Di antaranya terkait kondisi realita APBD TA 2022 per 18 November 2022, total realisasi pendapatan daerah dalam APBD TA 2022 secara rata-rata sebesar Rp 909,95 T atau 77,65 persen.
BACA JUGA :
2023, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Minta Camat Membuat Vision Khusus sebagai Motivasi dan Inovasi
Dengan diwajibkannya daerah menyusun draff Perda dan sudah sampai tahap sinkronisasi dan revisi kepada pihak terkait Kemenkumham Kanwil Kalsel, untuk pajak daerah dan retribusi daerah yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemkab Tanah Bumbu Raperda sudah disusun.
Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, daerah masih menunggu aturan jelasnya (PP) dan akan menargetkan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah akan disahkan pada 2023.
“Jangan sampai bertentangan dengan PP, kalau PP-nya terbit kita juga segera memproses untuk pengesahannya hingga proses ke DPR,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Bumbu, Eryanto Rais melalui Ade Pebriady selaku Kabid Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Pemkab Tanbu.
Sekarang, sambung dia, dengan mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini semua Perda terkait pajak dan retribusi daerah dijadikan satu dan tidak lagi berdiri sendiri.
Turut mengikuti Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah via Zoom Meet yaitu Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin, Kepala Badan Pendapatan Daerah Tanah Bumbu, Eryanto Rais.
Berikut, Kabid Bapeda Bidang Penetapan Tanah Bumbu Adi Febriadi, Kabid Bapeda Pengelolaan Pendapatan Henry Kesumajaya dan Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tanah Bumbu, Berkat.
Kalimantanlive.com/desy
Editor : Elpian







