BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dit Intelkam Polda Kalsel menggelar rangkaian acara ‘Fokus Group Discussion’ bersama sejumlah mahasiswa dan media di Hotel Treepark Banjarmasin, Kamis (8/12/22).
Sejumlah narasumber turut mengisi FGD dengan tema “Menuju Media yang Profesional Berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan” tersebut, yakni Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie, Akademisi dan Praktisi Media, Faturrahman, dan Perwakilan Diskominfo Kalsel, Erlinda Puspita Ningrum.
BACA JUGA:
Ketua PWI Kalsel Lantik Kurnady Franata sebagai Ketua PWI Balangan Periode 2022-2025
Menurut Zainal Helmie, tidak semua informasi itu karya jurnalistik. Informasi yang dibuat jurnalistik harus memuat kaidah-kaidah sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Wartawan itu tidak bisa dipidanakan melalui berita jurnalistiknya, tetapi yang bertanggung jawab itu adalah pimpinan redaksinya, kecuali wartawannya membuat berita hoax atau tidak benar, maka wartawan tersebut bisa dipidanakan,” ujarnya.
Hal itulah, kata Helmie yang menjadikan wartawan sekarang harus dituntut untuk mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) hingga wajib dimiliki.
“Tujuan dari standar kompetensi wartawan, Menjaga harkat martabat wartawan, menempatkan wartawan dalam posisi strategis dalam medianya, menghindari penyalahgunaan wartawan,” ujarnya.










