BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Unit Polsek Banjarmasin Barat berhasil meringkus sales berinisial, FE (24) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan PT. Mulia Anugerah Distribusindo (PT MAD) Banjarmasin.
Diketahui pelaku merupakan warga Jalan Kuin Selatan Gg. Rahman, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, laporan itu diterima pihaknya dari pihak pelapor sejak tanggal 23 November lalu.
BACA JUGA:
Aksi Penjambretan di Banjarmasin yang Viral Diungkap Polisi, 2 Pelaku Berhasil Diciduk
“Dilakukan pengecekan faktur-faktur yang dibawa para sales. Lalu saat dicek faktur milik pelaku ternyata ada kejanggalan, dimana sebelumnya menurut korban sebagian dari toko sudah dibayar. Tapi laporan pelaku belum diserahkan ke pihak perusahaan (korban),” ujarnya. Jumat (9/12/22).
Menurut Kanit Reskrim, setelah diyakini kembali nilai pengecekan yang ada. Ternyata benar pelaku telah menggelapkan uang tagihan sebesar Rp 89.638.970.
“Uang tagihan yang sudah dibayarkan oleh toko-toko tersebut dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian, dan kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Ada 12 faktur yang menjadi bukti penggelapan yang telah dilakukan oleh pelaku FE.










