Pansus II yaitu, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, pernyataan modal kepada bank perkreditan rakyat, perlindungan perkebunan rakyat, penyelenggaraan kepariwisataan, Penanganan dan perlindungan anak yatim piatu dan fakir miskin, Pajak Daerah dan retribusi, serta pencabutan atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang izin lokasi.
BACA JUGA:
Persiapan Akreditasi BLUD, RSUD Balangan Lakukan Bimbingan Bersama LARS DHP
Pansus III diantaranya, raperda tentang rencana tata ruang daerah, bangunan gedung, perubahan atas peraturan daerah nomor 25 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pernyataan modal kepada PDAM, penggabungan desa, perubahan atas peraturan daerah nomor 19 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan, perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dua Raperda gabungan Pansus I, II dan III yaitu tentang kelembagaan adat di Balangan, serta perubahan SOTK no 2 tahun 2021.
Kalimantanlive.com/Kamil
Editor : elpian







