PARINGIN, KalimantanLive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan siap menjalankan dan memperoses 25 Raperda yang akan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Balangan pada 2023, sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,
Demikian disampaikan Sekertaris DPRD Balangan H Tamberin, melalui Kabang Persidangan dan Perundangan-Undangan Sekretariat DPRD Balangan, H. Hasan Nor Arifin SH di Paringin, Kamis (8/12/2022).
BACA JUGA :
BPBD Balangan Siapkan Program Antisipasi Bencana Alam Jelang Akhir Tahun 2022
“Dari 25 buah Raperda yang masuk Propemperda tahun 2023, ada 17 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah dan 8 Raperda dari inisiatif DPRD Balangan. Dari 25 Raperda Propemperda 2023, Pansus I menangani 7 Raperda, Pansus II menangani 7 Raperda, dan Pansus III menangani 9 Raperda,” bebernya
Sementara itu ada 2 Raperda yang di tangani secara bersama-sama, yakni Raperda tentang kelembagaan Adat di Balangan dan tentang perubahan SOTK no 2 tahun 2021.
“Ada 1 Raperda yang akan di Paripurnakan, yakni tentang pernyataan modal kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang kini berhasil menjadi mentor Bank Perkreditan Barabai yang telah mengalami permasalahan pengelolaan,” jelas Hasan.
Dari 25 Raperda yang masuk Propemperda, untuk Pansus I yakni, raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan lembaga penyiaran publik lokal Balangan, pemajuan kebudayaan dan identitas daerah, pemberdayaan gotong royong masyarakat, pelestarian kebudayaan Balangan, dan penambahan pernyataan modal berupa barang kepada PT Bank Kalsel.









