BATULICIN, Kalimantanlive.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2 KB) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) telah terbentuk.
UPTD PPA Tanbu berkantor di Jalan Dharma Praja Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin atau tepatnya satu Gedung dengan Rumah Pintar Gunung Tinggi, dan dipimpin oleh Hj. Barlian,SE selaku Kepala UPTD yang dilantik pada Oktober 2022 yang lalu.
“Adapun yang menjadi tugas pokok UPTD PPA di antaranya melaksanakan pengelolaan kasus terhadap perempuan dan anak,” kata Berlian.
BACA JUGA: Peringati Hari AIDS Sedunia, KPA dan IBI Tanah Bumbu Gelar Pawai, hingga Bagikan Leaflet dan Bunga
UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 67 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 59 Tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan organisasi UPTD.
Jumlah pegawai terdiri dari satu Kepala UPTD PPA, dua orang konselor atau pembimbing, satu admin, dan 1 staf umum.
Tugas UPTD PPA juga menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus perempuan dan anak, melaksanakan pelayanan dan perlindungan anak yang mengalami kekerasan dan diskriminasi.
Melaksanakan pelayanan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus meliputi anak korban penyalahgunaan narkotika, anak dalam situasi darurat, anak dalam situasi konflik, anak dalam korban jaringan terorisme, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi.
“Termasuk anak dengan perilaku menyimpang, dan anak menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait orang tuanya,” jelas Barlian.







