Kemudian, melaksanakan penjangkauan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta masalah lainya.
Melaksanakan perlindungan terhadap korban di penampungan sementara, melaksanakan pelayanan mediasi terhadap kasus perempuan dan anak, melaksanakan pendampingan hukum saat proses diversi, restitusi, proses peradilan dan bantuan hukum lainnya.
BACA JUGA:
Bakti Sosial Paman Yani di Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu Diserbu Ratusan Warga
Melaksanakan pendampingan korban dalam upaya pemulihan, melaksanakan pelayanan konseling, serta melaksanakan rujukan lanjutan lintas daerah kabupaten dan atau provinsi terhadap korban kekerasan.
“Masyarakat yang memerlukan layanan perlindungan anak dan perempuan bisa datang langsung ke Kantor UPTD PPA Tanbu atau pihak UPTD melakukan penjangkauan ke rumah korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” sebutnya.
Kalimantanlive.com/desy
Editor : elpian







