Selanjutnya Kemenkumham mengikuti uji publik. Pada tahap ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S. Hiariej memaparkan inovasi dan strategi Kemenkumham dalam mewujudkan badan publik yang terbuka.
Tahapan terakhir adalah visitasi yang oleh tim KI Pusat. Tim melakukan penilaian kualitatif dan pendalaman terhadap langsung di lokasi pelayanan informasi Kemenkumham.
BACA JUGA:
Kesadaran Pelaku Usaha Daftarkan HaKI di Kalsel Meningkat, Kemenkum-HAM Jemput Bola
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran, khususnya Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM, atas dukungannya dalam mewujudkan Kemenkumham sebagai badan publik informatif,” ucapnya.
Dimana masyarakat dapat mengakses informasi publik Kemenkumham melalui beberapa cara. Kemenkumham menyediakan aplikasi PPID Kemenkumham yang dapat diunduh pada Play Store.

Aplikasi tersebut memudahkan masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi tanpa batasan waktu dan tempat.
Selain itu juga Kemenkumham juga memiliki laman website PPID yang dapat diakses pada https://ppid.kemenkumham.go.id. Pada website ini Kemenkumham menyediakan informasi publik yang terbaru.
Dengan adanya website ini, masyarakat bisa menyampaikan permohonan informasi lewat website tersebut.
“Kami menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Masyarakat semakin melek teknologi sehingga aplikasi mobile dan website ini sangat menolong pelayanan informasi,” tuturnya.







