Tak hanya itu, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permohonan informasi secara langsung atau offline, Kemenkumham menyediakan loket pelayanan informasi di kantor Kemenkumham Pusat Jakarta Selatan.
Keterbukaan informasi publik, papar Andap, merupakan bentuk transparansi pelayanan Kemenkumham. Kemenkumham memperhatikan empat aspek dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yaitu ketersediaan, aksesibilitas, dapat diterima, dan terjangkau.
BACA JUGA: Kloter Terakhir CJH Embarkasi Banjarmasin Berangkat ke Tanah Suci, Ini Komitmen Kemenkumham Kalsel
“Jadi informasi itu harus tersedia, dapat diakses, bisa diterima, serta dapat dijangkau dengan mudah dan gratis, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak,” kata Andap.
Adapun monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan oleh KI Pusat setiap tahunnya. Di tahun ini, KI Pusat telah selesai melakukan penilaian terhadap 372 badan publik.
Kemenkumham menjadi salah satu badan publik yang mencapai level informatif. Acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan Atria Hotel Gading Serpong.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kalimantan Selatan juga berupaya memberikan informasi sebaik mungkin kepada masyarakat melalui berbagai media.
“Kanwil Kalsel menyediakan berbagai media informasi kepada masyarakat Kalsel agar dapat mengetahui informasi yang diperlukan terkait tugas dan fungsi dan layanan Kantor Wilayah,” ujarnya.
“Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui website, media sosial dan media lain yang tersedia. Berita terkait layanan Kemenkumham Kalsel juga sudah sering terinformasikan melalui media cetak dan media online,” jelanya.
Kalimantanlive.com/ilham
Editor : Elpian







