TANGERANG, Kalimantanlive.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima penghargaan terbaik 3 sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), dengan perolehan nilai 99,45 poin.
Dalam penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Rabu (14/12/2022) pagi.
“Hasil monitoring dan evaluasi oleh KI Pusat memberikan nilai 99,45 dari maksimal 100 poin bagi Kemenkumham. Pencapaian yang hampir sempurna,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto.
BACA JUGA: Kemenkumham Kalsel Gelar Turnamen Bulutangkis, 40 Pasangan Ganda Putra
Nilai ini mengalami peningkatan, di tahun 2021, Kemenkumham memperoleh nilai 85,21 dengan predikat menuju informatif.
Sementara nilai tahun ini yang didapat Kemenkumham mengalami kenaikan 14.24 poin sehingga menjadi badan publik informatif.
“Sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna H. Laoly, segenap jajaran Kemenkumham berupaya memaksimalkan pelayanan informasi publik hingga berhasil menjadi badan publik yang informatif,” ungkap Andap di Jakarta.

Ada tiga komponen utama dalam penilaian keterbukaan informasi publik yang telah dilalui Kemenkumham yaitu kuisioner, uji publik, dan visitasi.
Penilaian sendiri berawal sesuai pemenuhan kuisioner, di antaranya kelengkapan jawaban kuisioner beserta data dukung, inovasi layanan, kelengkapan informasi website PPID.
Kelengkapan aturan mengenai keterbukaan informasi publik, hingga ketersediaan klasifikasi daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan.







