BREAKING NEWS – KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar Langkapnya

Dua Mekanisme

Sebelumnya, merujuk Perppu Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, pemberian nomor urut partai peserta pemilu dilakukan melalui dua mekanisme.

Bagi sembilan partai pemilik suara di parlemen (lolos parliamentary treshold), diizinkan menggunakan nomor urut lama sesuai hasil Pemilu 2019. Namun, mereka juga bisa memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Sedangkan, partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian.

KPU sebelumnya telah mengumumkan daftar 17 partai yang akan ikut Pemilu 2024. Mereka merupakan partai yang yang lolos verfikasi faktual. Selain daftar 17 partai, ada enam partai lokal Aceh yang akan ikut Pemilu.

Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/cnnindonesia.com