JAKARTA, Kalimantanlive.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sebanyak 17 partai politik sebagai Parpol peserta Pemilu 2024, di Kantor KPU Jakarta Pusat. Rabu (14/12/2022) malam.
Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.
BACA JUGA: Sosialisasi Pemilu 2024, Kepala Bakesbangpol: Agar Masyarakat Bisa Rasakan Kegembiraan Berdemokrasi
Partai Ummat besutan politisi senior Amien Rais menjadi satu-satunya partai yang tak lolos verifikasi faktual dan dinyatakan tak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Dari sembilan partai baru atau non-parlemen yang mengikuti proses verifikasi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Partai Umat gagal menjalani verifikasi di Provinsi Sulawesi Utara dan NTT.

Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sementara sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.










