Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kita Banjarmasin, Marzuki membenarkan kurangnya potensi sampah di eks TPS Kuripan tersebut.
“Itu memang PR kita. Seperti yang kita lihat dari sananya memang sudah berkurang. Artinya hanya ada beberapa warga saja lagi yang tak bisa menerapkan itu,” ujarnya.
BACA JUGA:
Lagi Eks TPS Kuripan Ditumpuki Sampah, DLH Kerahkan Satpol PP Patroli Rutin
Dijelaskan Marzuki, tindakan itu bukanlah mengharapkan warga yang melanggar aturan lalu ditindaklanjuti ke persidangan. Namun tindakan ini diupayakan agar berfokus terhadap hasil.
Hasil ini diharapkan agar tidak ada lagi masyarakat yang pembuangan sampah disana.
“Bukan tindakan denda itu yang kami inginkan. Kalau untuk tindak lanjut itu biarlah tanahnya dari hakim, itu juga pengaruh untuk efek jera kepada pembuangan” katanya.
Kalimantanlive.com/ilham
Editor : elpian







