Sementara kasus keduanya, pada Sabtu (8/12/2022) masih di tempat yang sama pelaku juga melakukan penipuan dengan modus yang sama yakni jual beli sparepart injektor mobil.
Pada saat itu korban mentransferkan uang sejumlah Rp 3.500.000 dari rekeningnya ke rekening pelaku.
Kemudian pada Senin (14/12/2022) sekitar pukul 11.36 wita korban mentransfer kembali uang sebesar Rp 15.000.000, ke rekening pelaku.
Saat itu, pelaku dengan bisnis tersebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp 5.000.000 namun hingga saat ini hal tersebut tidak terjadi sehingga korban merasa telah tertipu dengan kerugian sebesar Rp 18.500.000.
”Jadi pelaku ini modusnya menjanjikan sparepart yang bisa dibisniskan. Namun kenyataannya, korban malah ditipu hingga kehilangan belasan juta rupiah, ” katanya.
Editor : NMD
Sumber : Kalimantanlive.com/BanjarmasinPost.co.id







